Bandung — Persoalan hukum kerap membawa tekanan psikologis bagi pihak yang mengalaminya. Hal ini menjadi perhatian H. Kuswara S. Taryono, S.H., M.H., advokat senior yang dikenal mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pendampingan hukum.
Menurut Kuswara, peran advokat tidak hanya terbatas pada aspek teknis hukum, tetapi juga pada kemampuan memahami kondisi klien secara menyeluruh. Oleh karena itu, ia selalu berupaya membangun komunikasi yang baik sejak awal penanganan perkara.
Pendekatan humanis tersebut diwujudkan melalui sikap terbuka dan empati terhadap klien. Kuswara memberikan ruang bagi klien untuk menyampaikan persoalan secara lengkap sebelum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.
Dalam praktiknya, ia selalu menjelaskan proses hukum dengan bahasa yang mudah dipahami. Hal ini bertujuan agar klien tidak merasa bingung atau tertekan oleh istilah hukum yang kompleks.
Pendekatan tersebut tidak mengurangi profesionalisme dalam penanganan perkara. Sebaliknya, Kuswara tetap melakukan kajian hukum secara mendalam dan menyusun strategi yang tepat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Baik dalam perkara pidana, perdata, maupun bisnis, Kuswara berupaya menghadirkan pendampingan hukum yang seimbang antara ketegasan dan empati. Ia menilai bahwa kepercayaan klien dapat terbangun apabila advokat mampu memahami kebutuhan dan harapan klien secara objektif.
Dengan pendekatan humanis yang konsisten, H. Kuswara S. Taryono menjadi salah satu advokat yang tidak hanya andal secara hukum, tetapi juga dipercaya secara personal oleh kliennya.