Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan akan menindak pihak-pihak yang mematok biaya pengurusan sertifikasi halal jauh melampaui ketentuan resmi. Kepala BPJPH, Haikal Hassan, meminta pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak segan melaporkan oknum atau lembaga yang menetapkan tarif di luar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan Haikal saat menggelar media briefing di kantor BPJPH, Jakarta Timur, pada 10 Desember 2024. Dia menjelaskan bahwa masih banyak oknum yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak fair dengan mematok biaya tinggi untuk sertifikasi halal, terutama yang berasal dari pihak ketiga di luar badan resmi.
Haikal menegaskan bahwa jika ditemukan praktik seperti itu, BPJPH akan segera menertibkan dan memproses laporan tersebut, termasuk memproses bukti yang disampaikan pelapor. Dia juga memastikan bahwa identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya selama proses penanganan pengaduan.
Menurutnya, jangan sampai pelaku usaha justru dirugikan oleh oknum yang memanfaatkan kebutuhan sertifikasi halal sebagai kesempatan untuk memungut biaya tinggi tanpa dasar aturan jelas. “Kalau ada, kita beresin, kita tertibkan oknum-oknum yang memeras itu,” tegas Haikal.
Ada Aturan Jelas Tarif Sertifikasi Halal
BPJPH telah menetapkan tarif resmi layanan sertifikasi halal dalam beberapa regulasi, termasuk Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH. Regulasi ini juga terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan jaminan produk halal.
Dengan adanya aturan tersebut, biaya layanan menjadi jelas dan transparan sehingga pelaku usaha bisa memperkirakan anggaran yang diperlukan tanpa takut dimintai biaya yang tidak wajar.
Berapa Biaya Sertifikasi Halal Sesuai Ketentuan?
Aturan yang berlaku membagi biaya sertifikasi halal berdasarkan skala usaha, berikut ringkasannya:
1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Biaya sertifikasi halal bagi UMK termasuk sangat terjangkau. Total biaya reguler yang ditetapkan adalah Rp650.000 per sertifikat. Jumlah ini sudah mencakup biaya pendaftaran dan penetapan serta pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- Biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk: Rp300.000
- Biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH: Rp350.000
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang belum mampu, BPJPH juga memberikan opsi gratis melalui skema self-declare yang bisa dilakukan lewat aplikasi resmi seperti PUSAKA Kemenag atau Sihalal.
2. Usaha Menengah dan Besar
Untuk usaha menengah dengan produk makanan sederhana, total biayanya bisa mencapai sekitar Rp8 juta, terdiri dari biaya permohonan sertifikat dan pemeriksaan. Untuk usaha besar dan/atau perusahaan dari luar negeri, biaya dasar sertifikasi bisa lebih tinggi lagi sesuai kategori.
3. Perpanjangan & Registrasi Luar Negeri
Tarif juga ditetapkan untuk perpanjangan sertifikat halal serta registrasi sertifikasi halal luar negeri. Contohnya, biaya registrasi untuk sertifikasi halal luar negeri ditetapkan sekitar Rp800.000.
Masih Ada Oknum yang Mematok Biaya Tinggi
Meskipun tarif resmi sudah ditetapkan, masih banyak laporan dari pengusaha yang merasa dipatok biaya jauh lebih tinggi termasuk angka yang disebut mencapai puluhan juta rupiah oleh pihak luar lembaga resmi. Hal ini menjadi sorotan karena bisa menimbulkan beban tambahan dan menjadi hambatan bagi pelaku usaha, khususnya UMK.
Kasus semacam ini sering muncul dari kalangan restoran atau pemilik usaha kecil yang mengurus sertifikasi melalui pihak ketiga atau calo, yang akhirnya mematok harga jauh melewati ketentuan resmi. Padahal biaya resmi untuk usaha kecil sesungguhnya sangat terjangkau dan tidak sampai puluhan juta rupiah.
Cara Laporkan Jika Ada Pelanggaran
BPJPH sendiri membuka kanal pengaduan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menemukan praktik penetapan biaya melebihi ketentuan. Pelapor hanya perlu mencatat dan merekam bukti pelanggaran, lalu mengirimkannya ke BPJPH melalui media resmi yang disediakan.
Haikal menjamin bahwa laporan semacam itu akan ditindaklanjuti dan diselesaikan secepat mungkin, termasuk menertibkan oknum-oknum yang terbukti melanggar aturan.
Kenapa Ini Penting Bagi Pelaku Usaha?
Penetapan tarif yang jelas membantu pelaku usaha, terutama UMK, untuk merencanakan anggaran, mencegah eksploitasi biaya, dan mempercepat proses sertifikasi halal yang kini menjadi kewajiban bagi banyak jenis produk. Kejelasan tarif juga memberikan kepastian hukum dan finansial bagi usaha yang sedang berkembang.
Dengan adanya aturan tegas dan mekanisme pelaporan, diharapkan praktik tarif ilegal bisa ditekan, sehingga proses sertifikasi halal tetap adil dan terjangkau bagi semua pelaku usaha.